Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada hari ini, Minggu (31/3/2024). Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, keputusan ini dilakukan karena status pandemi Covid-19 di Indonesia telah dicabut sejak Juni 2023 dan kondisi ekonomi nasional telah...