- Bonnik Manoe
- Penggunaan TKD Untuk Pembayarab Iuran BPJS
- CNN Indonesia
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengizinkan pemerintah daerah (pemda) menggunakan dana transfer ke daerah (TKD) untuk membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan rakyatnya. Izin itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 51 Tahun 2024 tentang PMK Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta...