Newsflow

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan kesiapannya untuk menjadi penyelenggara Bursa Karbon. Pernyataan tersebut merespons terbitnya Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.  Berdasarkan beleid tersebut, pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai...
Search