- Endah Wahyuni
- Pengembalian PPN 12% Barang Non Mewah
- Berita Online
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pembeli barang atau jasa nonmewah yang telah dikenai PPN 12% berhak meminta pengembalian kelebihan pembayaran sebesar 1%. Hal ini karena PPN 12% seharusnya hanya berlaku untuk barang mewah, sedangkan barang nonmewah memiliki tarif efektif 11%. Penjual yang berstatus Pengusaha...