Newsflow

Pemerintah baru saja mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi anyar ini salah satunya mengatur tentang pemisahan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce. Disebutkan bahwa Social...
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan tidak ada aturan ihwal pemisahan izin media sosial dengan e-commerce dalam revisi Permendag No.50/2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim membeberkan bahwa pemisahan izin e-commerce dengan media sosial bukan menjadi ranah...
Search