Newsflow

Pemerintah Republik Indonesia membentuk tim untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan waktu pemilu di tingkat nasional dan lokal. Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan tim pengkajian itu digawangi oleh Kemensesneg, Kemendagri, dan Kementerian Hukum yang membawahi soal urusan kepemiluan. Pras menyampaikan putusan itu...
Search