Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menetapkan bahwa kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di perguruan tinggi tidak berlaku bagi seluruh mahasiswa. PJJ hanya diperuntukkan bagi mahasiswa semester lima ke atas dan program pascasarjana, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian...
