Newsflow

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pada sejumlah perusahaan jasa keuangan seperti asuransi, perusahaan pialang dan modal ventura, yang bermasalah. Sanksi berupa pembekuan kegiatan hingga pencabutan izin usaha. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha dihukum OJK dengan mencabut izin usahanya. Hal ini tertuang...
Search