Pemerintah berencana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meskipun sudah menjadi amanat undang-undang, pelaksanaannya masih dalam pembahasan intensif di Kementerian Keuangan. Sekretaris Jenderal Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa kebijakan ini...