- Andhi Ilham
- KUHP Baru, Pasal Penghinaan Presiden
- Tempo
Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej mengatakan, pasal tentang penghinaan presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru bukan semata-mata diterapkan untuk melindungi Presiden Jokowi. Ia menyebut pasal itu diterapkan untuk menjaga marwah presiden secara umum. Pria yang...