Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor, yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pungutan ini ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022...