- Endah Wahyuni
- Pajak Aset Kripto
- Berita Online
Pemerintah lewat Kementerian Keuangan resmi mengubah kebijakan perpajakan terhadap aset mata uang digital atau kripto yang berlaku mulai 1 Agustus 2025. Perubahan ini ditetapkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) atas Transaksi Perdagangan...