Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperluas cakupan objek pajak hiburan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025. Dalam aturan baru tersebut, berbagai cabang olahraga permainan kini dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Jasa Kesenian dan Hiburan. Perluasan ini...