- Dian Kartika
- MK Larang Wamen Rangkap Jabatan
- rri.co.id
Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang rangkap jabatan wakil menteri. Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyatakan hal ini di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/8/2025). MK telah menetapkan putusan dengan nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025). Putusan itu berisi larangan rangkap jabatan Wakil Menteri. Untuk menyikapi...