Newsflow

Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang rangkap jabatan wakil menteri. Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyatakan hal ini di  Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/8/2025).  MK telah menetapkan putusan dengan nomor 128/PUU-XXIII/2025  pada Kamis (28/8/2025). Putusan itu berisi larangan rangkap jabatan  Wakil Menteri.  Untuk menyikapi...
Search