Wacana pelibatan partai-partai politik non-parlemen dalam pembahasan revisi UU Pemilu menimbulkan pro dan kontra. Alasan pelibatan menurut Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, bertujuan untuk mewujudkan meaningful participation yang disyaratkan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, niat Komisi UU DPR ini justru dipandang negatif...
