- Andhi Ilham
- Masuk Militer Asing, Status Kewarganegaraan
- Berita Satu
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan status warga negara Indonesia (WNI) tidak hilang secara otomatis apabila seseorang bergabung dengan dinas militer asing, meskipun ketentuan tersebut telah diatur dalam undang-undang. Yusril menjelaskan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006...
