- Andhi Ilham
- MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur
- Media Indonesia
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga vonis bebas Ronald Tannur batal. Dengan demikian, MA membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,...