PT Bank Syariah Indonesia Tbk. atau BSI (BRIS) memiliki tenggat untuk memberitahu nasabah jika seandainya perusahaan benar-benar mengalami kebocoran data nasabah. Batas waktu pelaporan informasi ke nasabah telah diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu maksimal 14 hari. Undang-undang No 27/2022 tentang Perlindungan Data...