Warga Italia yang kedapatan menggunakan bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya dalam komunikasi resmi bakal dikenai denda hingga 100 ribu euro atau sekitar Rp1,6 miliar. Hal itu diatur dalam undang-undang baru yang disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Prancis Fabio Rampelli. Aturan anyar tersebut...