Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perusahaan pembiayaan (multifinance) berinvestasi di saham dan surat berharga dengan underlying saham seperti reksa dana dan kontrak investasi kolektif (KIK). Pelarangan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang...