Newsflow

Kritik terhadap rencana KPU yang menghapus kewajiban lapor sumbangan dana kampanye semakin masif. Sebanyak 146 organisasi yang tergabung dalam Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas kembali bersuara menyikapi pernyataan KPU yang enggan mewajibkan peserta pemilu menyampaikan laporan dana sumbangan kampanye. Kini, koalisi sipil ini...
KPU menyatakan, peserta pemilu tetap diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye, meski sudah tidak diwajibkan menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, sumbangan dana kampanye tersebut mesti dicantumkan dalam laporan penerimana dan pengeluaran dana kampanye (6/6/2023). Sumbangan dana kampanye mesti...
Search