Pemerintah akan memberikan keringanan cicilan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Kebijakan restrukturisasi kredit ini akan berjalan selama tiga tahun. Proses restrukturisasi dilakukan dalam dua fase, dimana fase pertama debitur dibebaskan dari kewajiban membayar angsuran....
