Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu menjadi dua tahap; pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah memiliki implikasi yuridis dan politis. Secara yuridis, putusan ini menimbulkan ketidakpastian hukum pemilu dan berpotensi menyebabkan disfungsi layanan pemerintahan daerah akibat kekosongan masa...
