- Endah Wahyuni
- Kenaikan UMP 2023
- Berita Cetak
Pemerintah melalui Permenaker No 18/2022 pada 16 November lalu menetapkan upah minimum (UM) 2023 dengan kenaikan maksimal 10 persen. Lewat permenaker ini, gubemur di seluruh Indonesia paling lambat harus menetapkan UM provinsi 2023 masing-masing pada 28 November, disusul penetapan UM kabupaten/kota pada 7 Desember....