Kemenaker RI menegaskan, pembayaran THR Idulfitri 1445 Hijriah/2024 pekerja tidak boleh dicicil. Perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya paling lambat H-7 sebelum Idulfitri 2024. “Nggak, nggak boleh (dicicil). Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada...