- Agung Darmawan
- Kebijakan OJK terkait Debt Collector
- Kontan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam SEOJK tersebut tertuang aturan terkait tenaga penagihan atau debt collector baik yang dilakukan secara langsung atau dengan bantuan pihak ketiga....