Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Arief terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) serta pengelolaan keuangan di PT Indofarma dan anak perusahaannya. Hakim juga menghukum Arief membayar denda Rp500 juta. Jika...