Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji praktik rangkap jabatan publik untuk memperkuat reformasi tata kelola publik. Hal itu sebagai bagian dari komitmen untuk menutup celah konflik kepentingan. Langkah tersebut diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara...