Newsflow

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian sebagai kebijakan yang diskriminatif. Ada alasan yang dinilai kental akan diskriminasi terhadap perempuan, salah satunya adalah boleh berpoligami dengan dalih,...
Search