- Agung Darmawan
- Insentif PPnBM untuk Mobil Listrik
- Bisnis Indonesia
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memberikan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik. Dalam regulasi awal, PPnBm mobil listrik semula 15%, pada 2024 kembali ditetapkan 0%. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah...