Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa merchant tidak boleh mengenakan biaya tambahan kepada konsumen yang membayar dengan QRIS. Jika ada merchant yang melakukannya, mereka bisa dikenakan sanksi, termasuk dihentikannya kerja sama dengan penyedia layanan pembayaran (PJP) dan kemungkinan masuk daftar hitam. Konsumen yang menemui pelanggaran...