Newsflow

Mahkamah Agung (MA) memastikan bahwa pemberian hak rehabilitasi oleh Presiden kepada terdakwa tidak akan mengganggu proses hukum di kemudian hari. MA menegaskan, kewenangan tersebut merupakan hak konstitusional presiden yang diberikan melalui pertimbangan matang. “Enggak akan mengganggu. Proses hukum berjalan, hak istimewa berjalan. Enggak ada...
Search