Newsflow

Seluruh pelaku usaha yang mempunyai izin pelaku usaha Pengelola Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-commerce wajib menyampaikan data transaksi daring ke Badan Pusat Statistik (BPS). Kewajiban penyampaian data transaksi e-commerce itu berlaku mulai awal 2024 mendatang. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga...
Search