Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti bersalah melakukan perbuatan melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara Pemilu melalui putusan perkara Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025, 205-PKE-DKPP/XI/2025, dan 207-PKE-DKPP/XII/2025. Tiga penyelenggara pemilu tersebut adalah Firman Iman Daeli (Anggota KPU Kabupaten...
