Newsflow

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi administratif atau denda bagi warga yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan pemutihan ini berlaku hingga 31 Desember 2025. Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan...
Search