Pemerintah mengumumkan kebijakan diskon tarif listrik hingga 50% mulai 1 Januari 2025 untuk pelanggan dengan daya listrik maksimal 2.200 VA. Insentif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurangi beban masyarakat seiring kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Menteri Koordinator Bidang...