Newsflow

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuturkan dampak kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025 hanya akan memberikan dampak temporer ke aktivitas perekonomian. PPN 12% juga tidak begitu saja memengaruhi kemampuan bayar debitur, khususnya debitur perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian...
Search