- Agung Darmawan
- Dampak Kenaikan Pajak Hiburan
- Republika
Pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman Purwadi Purwoharsojo menilai penerapan pajak hiburan sebesar 40 persen–75 persen yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi daerah. "Kalau pajak yang dinaikkan luar biasa seperti itu tapi...