Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengumumkan pembatasan kegiatan operasional angkutan barang pada masa libur Idul Fitri atau Lebaran 2025 selama 16 hari untuk mencegah kecelakaan dan macet. Pembatasan itu akan diterapkan pada mobil barang, dengan sumbu tiga atau lebih, seperti truk, mobil barang dengan kereta...