Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyasar pungutan cukai dari makanan olahan siap saji yang dijual pedagang kaki lima, kafe, kantin hingga restoran. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 194...