Newsflow

Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali membahas pemberian bonus hari raya (BHR) untuk pengemudi ojek online, dengan rincian masih menunggu pembicaraan bersama pemangku kepentingan. Pada Lebaran 2025, BHR ditetapkan 20 % dari rata‑rata pendapatan bersih bulanan bagi pengemudi atau kurir berproduktivitas tinggi, sementara sisanya diatur melalui kesepakatan...
Search