Newsflow

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan imbas pandemi covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024. “Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi covid-18 oleh pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi...
Search