Pemerintah segera menerbitkan aturan praktik jual rugi (predatory pricing) yang sering dilakukan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik. Adapun larangan praktik jual rugi tertuang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem...