Newsflow

Pemerintah menetapkan aturan baru mengenai penyerapan gabah oleh Bulog dengan harga Rp 6.500 per kilogram, sebagaimana diatur dalam Keputusan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya yang memperhitungkan faktor kualitas seperti kadar air, serta menghapus mekanisme rafaksi...
Search