Newsflow

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan terkait pengawasan perdagangan aset kripto. Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Aset kripto sebelumnya di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Plt...
Search