Newsflow

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengumumkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 yang menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional Tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kebijakan ini berlaku untuk upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota (UMK), hingga upah minimum sektoral (UMS), dan mulai diterapkan pada 1 Januari...
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan menerbitkan aturan baru soal rumus penetapan UMP 2025 paling lambat 7 November mendatang. Yassierli mengatakan sebelum menetapkan aturan baru itu, dirinya sudah berdiskusi dengan berbagai pihak terkait seperti buruh maupun pengusaha. Namun, ia tak mengungkap isi formula perhitungan UMP yang akan dibuatnya tersebut....
Search