Warisan budaya takbenda (WBTb) adalah praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, atau keterampilan, serta instrumen, objek, artefak, dan ruang budaya yang dianggap oleh UNESCO sebagai bagian dari warisan budaya suatu tempat. Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi melakukan kegiatan pencatatan sejak tahun 2010 dan penetapan atau pendaftaran WBTb sejak tahun 2013. Visualisasi ini menampilkan WBTb yang telah terdaftar pada Kemendikbudristek dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2022.
