Blockchain Bisa Jadi Solusi Persoalan Hak Cipta di Era Digital
Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Budi Agus Riswandi meyakini pemanfaatan teknologi blockchain dapat menjadi solusi efektif menangani persoalan pelanggaran hak cipta di era digital. Menurutnya, teknologi ‘blockchain‘ akan mampu menguatkan aspek pengakuan, perlindungan, dan pengelolaan hak cipta yang sangat menguntungkan. Budi bahkan berpandangan bahwa teknologi blockchain ke depan layak diadopsi oleh hukum termasuk
