Usulan Revisi UU TNI: Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil Lebih Banyak
Markas Besar (Mabes) TNI tengah membahas revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu perubahan yang diusulkan lewat revisi UU tersebut yakni prajurit aktif dapat lebih banyak menduduki jabatan di kementerian/lembaga. Dalam usulan revisi, prajurit aktif TNI bisa duduk di 18 kementerian/lembaga. Tambahan delapan kementerian/lembaga itu
