RUU Perubahan UU IKN Sesuai Kebutuhan
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara melakukan penataan ruang. Ini sesuai dengan kebutuhan IKN. Staf Khusus Bidang Pembangunan Berkelanjutan OIKN Diani Sadiawati mengatakan, urgensinya bahwa memang ditemukan ada penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan tata ruang. Serta penggunaan lahan